Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi Muzabanah, Muzabanah adalah menjual buah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan melarang menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu."