Loading...

Maktabah Reza Ervani



Musnad Ahmad
Detail Kitab 114 / 26363
« Sebelumnya Halaman 114 dari 26363 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي سَبَإٍ عُتْبَةَ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ عَامِرٍ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ مُغِيثٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ صَاحِبَ الدَّابَّةِ أَحَقُّ بِصَدْرِهَا
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam Bin Nafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Abu Saba' 'Utbah Bin Tamim] dari [Al Walid Bin 'Amir Al Yazani] dari ['Urwah Bin Mughits Al Anshari] dari [Umar Bin Al Khaththab], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik hewan lebih berhaq atas dadanya."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 114 dari 26363 Berikutnya » Daftar Isi