Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk budak mukatab yang dibunuh, ia dibayar diyatnya untuk bagian yang telah dimerdekakan senilai orang merdeka, sedangkan sisanya senilai diyat budak.