Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Budak mukatab dibayar diyatnya untuk bagian yang telah dimerdekakan senilai orang merdeka, sedangkan (bagian) yang tersisa diyatnya senilai budak."