Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Abu Hariz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menikah seorang wanita bersama bibinya (dari ayah) atau bibi (dari ibu).