Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyat (denda) kesalahan (membunuh) sebanyak seperlima.