Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dari [Samurah bin Jundub] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan), hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar, jika dia tidak bisa maka dengan setengah dinar.