Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazzaq] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin 'Abdul Qari] bahwasanya ['Umar bin Al Khaththab] berkata; "Barangsiapa tertidur dari shalat sunnah malam, lalu ia mengqadlanya diantara waktu shalat Fajar dan shalat Zhuhur, maka seolah-olah ia mengerjakannya pada malam hari tersebut'."