Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Hubaib] dari [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengalami pincang atau pecah tulang, sungguh ia telah bertahallul dan ia wajib untuk melakukan haji yang lain." Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Umar], serta [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, maka mereka berkata; ia benar.