Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar jumrah satu hari dan berhenti satu hari.