Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas], ia berkata; saya pernah mendengar darinya setelah satu tahun Nafi' meninggal dan pada saat itu ia memiliki gelang, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan wanita yatim diminta persetujuannya dan izinnya adalah diamnya."