Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari empat orang wanita digabungkan, yaitu seorang wanita dan saudara wanita ayahnya serta seorang wanita dan saudara wanita ibunya.