Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Zubaid 'Abtsar bin Al Qasim] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan seorang sahaya wanita kemudian menikahinya, baginya dua pahala."