Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ia meninggal dan belum menggaulinya serta belum menentukan mahar baginya. Abdullah berkata; ia mendapatkan mahar, wajib menunggu masa 'iddah, serta mendapatkan warisan. Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; sungguh saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keputusan mengenai Barwa' binti Wasyiq dengan hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti itu.