Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; aku mendengar [Al Hakam bin Aban] ia berkata; aku mendengar ['Ikrimah] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamm dan berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?" Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam hadisnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad. Abu Abdurrahman berkata, "Hadis mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam."