Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Syu'bah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah], [Ummu Habibah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."