Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id] dari [Abu Salamah] ia berkata, "Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Ibnu Abbas berpendapat, "Akhir dari iddah yang paling lama (antara inddah melahirkan dengan iddah kematian)." Abu Hurairah berpendapat, "Apabila ia telah melahirkan maka ia telah halal." Kemudian Abu Salamah menemui Ummu Salamah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, kemudian [Ummu Salamah] berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah melahirkan setengah bulan setelah suaminya meninggal. Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, salah seorang dari mereka adalah pemuda dan yang lainnya setengah baya. Kemudian Subai'ah tertarik kepada orang yang masih muda. Kemudian orang yang setengah baya mengatakan, 'Wanita itu belum halal! ', sementara keluarganya Suba'iah tidak hadir, maka keduanya sangat berharap jika ia telah hadir, ia akan memilihnya untuk Subai'ah. Kemudian Subai'ah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki."