Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Abbas] dari [Muhammad bin Ishaq] dan [Yahya bin Sa'id] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] mereka berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar telah mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian Umar radliallahu 'anhu menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Perintahkan agar dia merujuk isterinya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian apabila telah suci, jika mau dia boleh mencerai dan jika mau dia boleh meneruskan pernikahannya. Sesungguhnya itu adalah talak yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. Allah ta'ala berfirman: '(Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)) ' (Qs. Ath Thalaq: 1).