Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Abu Umar Ash Shan'ani] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Az Zubair], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan."