Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka perkataannya telah memutuskan haknya, dan umra tersebut milik orang yang diberi dan orang setelahnya."