Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'I] dari [Abdul A'la] -dan ia menyebutkan sebuah kalimat yang maknanya- telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaklah kamu bayar kafarah sumpahmu dan lakukan sesuatu yang lebih baik."