Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], dia berkata; "Saya membacakan riwayat kepada [Abdul Hamid bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Rafi' bin Usaid bin Zhuhair] dari [ayahnya yaitu Usaid bin Zhuhair] bahwa dia keluar kepada kaumnya yaitu Bani Haritsah, lalu berkata; "Wahai Bani Haritsah, sesungguhnya musibah telah menimpa kalian." Mereka bertanya; "Apa itu?" Dia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah, kami berkata; wahai Rasulullah bagaimana jika kami menyewakan dengan sedikit biji-bijian, beliau menjawab: " Tidak, " ia berkata dan kami dahulu menyewakannya dengan jerami, beliau menjawab: " Tidak, " kami menyewakannya dengan sesuatu yang ditanam dengan pengairan sungai kecil, beliau bersabda: " Tidak, tanamilah tanah tersebut atau berikan kepada saudaramu." Mujahid menyelisihi hadis tersebut.