Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata; " [Thawus] tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian. Kemudian Mujahid berkata kepadanya; "Pergilah kepada Rafi' bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya hadisnya. Kemudian dia berkata; "Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya." Sungguh diperselisihkan atas 'Atho` dalam hadis ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari 'Atho' dari Rafi'. Dan telah kami sebutkan hadis tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari Jabir.