Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] dari [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Hanzhalah bin Qais], dia berkata; "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah kosong dengan imbalan emas dan perak. Dia menjawab; "Halal, tidak mengapa dengannya, hal itu adalah upah tanah. Yahya bin Sa'id meriwayatkannya dari Hazhalah bin Qais dan dia merafa'kannya sebagaimana Malik meriwayatkannya dari Rabi'ah."