Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [kakekku] telah mengabarkan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa Abdullah bin Umar pernah menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya (berita) bahwa [Rafi' bin Khadij] melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Abdullah bin Umar menemuinya lalu berkata; "Wahai Ibnu Khadij, apa yang kau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyewaan tanah?" Kemudian Rafi' berkata kepada Abdullah; "Saya mendengar kedua [pamanku] dan mereka adalah orang yang menyaksikan perang Badr, mereka menceritakan kepada ahli Badr bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah." Abdullah berkata; "Sungguh saya mengetahui pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa tanah disewakan." Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sesuatu yang tidak dia ketahui maka dia pun meninggalkan penyewaan tanah. Hadis tersebut dimursalkan oleh Syu'aib bin Abu Hamzah."