Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Fudhail] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa [Rafi' bin Khadij] mengabarkan kepada [Abdullah bin Umar] bahwa [paman- pamannya] datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kembali dan mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan ladang. Kemudian Abdullah berkata; "Sungguh kami tahu bahwa dia adalah pemilik sawah yang menyewakan sawahnya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan syarat dia mendapatkan apa yang tumbuh pada sungai kecil yang memberi pengairan yang darinya air memancar, dan sekumpulan jerami, saya tidak mengetahui berapa jerami tersebut. Ibnu 'Aun meriwayatkannya dari Nafi' dari sebagian pamannya.