Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; "Dahulu kami melihat mukhabarah tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Rafi'] mengaku bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hal tersebut. Hal tersebut diselisihi oleh 'Arim, dia berkata; dari Hammad dari 'Amru dari Jabir. Telah menceritakan kepada kami [Harami bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Muhammad bin Muslim Ath Thaifi menyetujui hal tersebut.