Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari [Ibnu Abu Habib yaitu Yazid] dari [Hafsh bin Al Walid] dari [Muhammad bin Muslim] dari ['Ubaidullah bin Abdullah], ia telah menceritakan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] menceritakan kepadanya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kambing yang telah mati milik budak wanita Maimunah, kambing tersebut berasal dari kambing sedekah. Kemudian beliau bersabda: "Seandainya mereka mengambil kulit kemudian memanfaatkannya." Mereka berkata; sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."