Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Khaitsamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidak boleh dikurbankan dengan hewan yang terpotong dari ujung telingannya, yang terpotong dari belakang telinganya, yang terbelah telinganya, dan yang lubang telinganya serta yang buta sebelah matanya."