Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali Al Marwazi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Al Wadhdhah] dari [Isma'il] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih, apabila jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."