Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.