Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari melarang dari menjual hablul hablah, dan hal itu merupakan jual beli yang dilakukan orang-orang ahli Jahiliyah, yaitu seseorang membeli unta sembelihan hingga waktu unta melahirkan dan anaknya yang ada dalam perutnya itupun melahirkan