Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.