Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun.