Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan dia memarfu'kannya, dia berkata; "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah."