Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Humaid] anak saudara wanita Shafwan dari [Shafwan bin Umayyah], dia berkata; "Saya pernah tidur di masjid di atas bajuku yang harganya tiga puluh dirham, kemudian datang seorang laki-laki dan mencurinya dariku. Lalu orang tersebut ditangkap dan dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memerintahkan agar tangannya dipotong, Lalu saya mendatangi beliau seraya berkata; "Apakah Tuan akan memotongnya karena tiga puluh dirham? saya menjualnya dan menghutangkan harganya. Beliau bersabda: "Kenapa hal ini tidak terjadi (kau katakana) sebelum engkau membawanya kepadaku?"