Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya.