Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Dawud bin Abu 'Ashim] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita kepadanya semisal itu.