Telah memberitakan kepada kami [Harun bin Sa'id], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Nizar], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan tidak dipotong kecuali mencuri barang seharga tameng, yaitu sepertiga dinar, atau setengah dinar ke atas."