Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Al Azhar An Naisaburi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata; "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."