Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Sunan Nasai
No: 4861 / 5662
« Sebelumnya Halaman 4861 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَلَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ
Terjemah Indonesia
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Ali bin Shalih] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dan ['Atho`] dari [Aiman], dia berkata; "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 4861 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi