Telah mengkhabarkan kepadaku [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Al 'Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atho`], dia berkata; "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata; "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Aiman yang telah kami sebutkan hadisnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah diriwayatkan darinya hadis lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."