Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Amru] dari [Fudlail bin Amru] dari [Ibrahim] ia berkata, "Mereka berpandangan bahwa siapa yang meminum perasan kemudian mabuk, maka tidak boleh untuk mengulanginya lagi."