Loading...

Maktabah Reza Ervani


Nama Surah : Al Maidah
Ayat Ke : 107

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".

AyatBacaanArtiIrab
maka jika
diketahui
atas
keduanya
keduanya berbuat
dosa
maka dua orang yang lain
keduanya berdiri
tempat kedudukan keduanya
dari
orang-orang yang
berhak
atas mereka
dua orang pertama/lebih dekat
maka keduanya bersumpah
dengan (nama) Allah
sesungguhnya kesaksian kami
lebih berhak
dari
kesaksian keduanya
dan tidak
kami melanggar batas
sesungguhnya kami
jika demikian
tentu termasuk
orang-orang yang dzalim