Loading...

Maktabah Reza Ervani


Nama Surah : An Nisa
Ayat Ke : 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

AyatBacaanArtiIrab
dan bagi kamu
separuh
apa/harta
yang meninggalkan
isteri-isterimu
jika
tidak
ada
bagi mereka
anak laki-laki
maka jika
ada
bagi mereka
anak laki-laki
maka bagimu
seperempat
dari apa/harta
mereka tinggalkan
dari
sesudahnya
(dipenuhi) wasiat
mereka berwasiat
dengannya
atau
hutang
dan bagi mereka
seperempat
dari apa (harta)
kamu tinggalkan
jika
tidak
ada
bagimu
anak laki-laki
maka jika
ada
bagimu
anak laki-laki
maka bagi mereka
seperdelapan
dari apa/harta
kamu tinggalkan
dari
sesudah
(dipenuhi) wasiat
kamu buat wasiat
dengannya
atau
hutang
dan jika
ada
seorang laki-laki
diwariskan
tidak punya ibu-bapak dan anak
atau
perempuan
dan baginya
saudara laki-laki
atau
saudara perempuan
maka bagi tiap-tiap
seorang
dari keduanya
seperenam
maka jika
adalah mereka
lebih banyak
dari
demikian itu
maka bagi mereka
bersekutu
dalam
dalam sepertiga
dari
sesudah
(dipenuhi) wasiat
diwasiatkan
dengannya
atau
hutang
tidak
memudlaratkan
wasiat/ketetapan
dari
Allah
dan Allah
Maha Mengetahui
Maha Penyantun