Loading...
Maktabah Reza Ervani
Private Digital Library
Menu
Home
Al Quran
Per Ayat
Per Halaman
Per Kata
Al Hadits
Sanad Hadits
Nama Perawi
Jarh Ta'dil
Kamus
Lexicon
Pencarian (Indonesia - Arab)
Kamus Gabungan
Kamus Tashrif
Cari
Cari Kata/Kalimat
Info
Log Aktivitas
Versi
Buku Referensi
Download
Login
Halaman 48
Mulai: Surah 2 Ayat 282
Ke Halaman:
OK
Daftar Surah
Pilih Mushaf / Select Mushaf
Mushaf Riwayat Hafsh
Mushaf Riwayat Syu'bah
Mushaf Riwayat Qalun
Dengarkan Halaman Ini:
Pilih Qori
Syaikh Mahmud Al Husary
Syaikh Abdul Basith
Syaikh Misyari Rasyid
Your browser does not support the audio element.
TERJEMAHAN AYAT
Pilih Terjemahan / Select Translation
Bahasa Indonesia
Indonesia : Muhammad Quraish Shihab et al.
--------
English : Abdul Majid Daryabadi
English : Abul Ala Maududi
English : Ahmad Ali
English : Ahmed Raza Khan
English : A. J. Arberry
English : Shafiyyurrahman al Mubarakfuri
English : Shahih International
English : Yusuf Ali
English : Mohammed Marmaduke William Pickthall
--------
Malaysia : Abdullah Muhammad Basmeih
Albania : Hasan Efendi Nahi
Belanda : Salomo Keyzer
Berber/Amazigh : Ramdane At Mansour
China : Ma Jian
Jerman : Abu Rida Muhammad ibn Ahmad ibn Rassoul
Norwegia : Einar Berg
Prancis : Muhammad Hamidullah
--------
Rusia : Abu Adel
--------
Spanyol : Raúl González Bórnez
Thailand : King Fahad Quran Complex
--------
Turki : Abdulbaki Golpinarli
Go
282
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.