Loading...
Maktabah Reza Ervani
Private Digital Library
Menu
Home
Al Quran
Per Ayat
Per Halaman
Per Kata
Al Hadits
Sanad Hadits
Nama Perawi
Jarh Ta'dil
Kamus
Lexicon
Pencarian (Indonesia - Arab)
Kamus Gabungan
Kamus Tashrif
Cari
Cari Kata/Kalimat
Info
Log Aktivitas
Versi
Buku Referensi
Download
Login
Halaman 79
Mulai: Surah 4 Ayat 12
Ke Halaman:
OK
Daftar Surah
Pilih Mushaf / Select Mushaf
Mushaf Riwayat Hafsh
Mushaf Riwayat Syu'bah
Mushaf Riwayat Qalun
Dengarkan Halaman Ini:
Pilih Qori
Syaikh Mahmud Al Husary
Syaikh Abdul Basith
Syaikh Misyari Rasyid
Your browser does not support the audio element.
TERJEMAHAN AYAT
Pilih Terjemahan / Select Translation
Bahasa Indonesia
Indonesia : Muhammad Quraish Shihab et al.
--------
English : Abdul Majid Daryabadi
English : Abul Ala Maududi
English : Ahmad Ali
English : Ahmed Raza Khan
English : A. J. Arberry
English : Shafiyyurrahman al Mubarakfuri
English : Shahih International
English : Yusuf Ali
English : Mohammed Marmaduke William Pickthall
--------
Malaysia : Abdullah Muhammad Basmeih
Albania : Hasan Efendi Nahi
Belanda : Salomo Keyzer
Berber/Amazigh : Ramdane At Mansour
China : Ma Jian
Jerman : Abu Rida Muhammad ibn Ahmad ibn Rassoul
Norwegia : Einar Berg
Prancis : Muhammad Hamidullah
--------
Rusia : Abu Adel
--------
Spanyol : Raúl González Bórnez
Thailand : King Fahad Quran Complex
--------
Turki : Abdulbaki Golpinarli
Go
12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
13
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
14
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.