Telah menceritakan kepada kami
Ibrahim bin Musa, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami
Hisyam bin Yusuf, bahwa
Ibn Juraij mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku
Abu Bakar bin Abi Mulaikah, dari
Utsman bin Abdurrahman al-Taimi, dari
Rabi‘ah bin ‘Abdullah bin al-Hadir al-Taimi —Abu Bakar berkata: Rabi‘ah termasuk orang-orang pilihan— ia menceritakan apa yang ia hadiri dari
Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu; Bahwa Umar membaca surat an-Nahl di atas mimbar pada hari jumu‘ah, hingga tatkala sampai pada ayat sajadah beliau turun lalu bersujud dan orang-orang pun ikut bersujud. Hingga tatkala tiba jumu‘ah berikutnya beliau membacanya kembali, tatkala sampai pada ayat sajadah beliau bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sajadah. Maka barangsiapa yang bersujud ia telah mendapatkan pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud maka tidak ada dosa baginya. Dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak bersujud. Nafi‘ menambahkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma; Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendakinya.