Telah menceritakan kepada kami
Mu'alla bin Asad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami
Wuhaib, dari
Abdullah bin Thawus, dari
ayahnya, dari
Ibnu Abbas, ia berkata: "Diberikan keringanan bagi wanita haid untuk segera bertolak (pulang) jika ia telah haid (setelah tawaf Ifadhah)." Dahulu Ibnu Umar pada awalnya berkata bahwa ia tidak boleh bertolak (sebelum suci), kemudian aku mendengarnya berkata bahwa ia boleh bertolak karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan bagi mereka. (ID 327 merujuk [Ibnu Umar|18]).