Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Yusuf, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami
Malik, dari
Shalih bin Kaisan, dari
Urwah bin az-Zubair, dari
Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata: "Allah mewajibkan shalat tatkala pertama kali diwajibkan adalah dua rakaat dua rakaat, baik saat mukim (tidak bepergian) maupun saat safar. Kemudian shalat safar tetap ditetapkan demikian, sedangkan shalat mukim ditambah rakaatnya."